WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara
menurut Ahli:
·
John Locke dan Rousseau,
negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah
sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah
alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
·
Prof. Miriam Budiardjo, negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama itu.
Sifat Negara
·
Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki
sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
·
Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
·
Sifat Totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
Unsur Negara
Unsur Pokok (Konstitutif)
·
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu.
·
Wilayah
Wilayah adalah
daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah
terdiri dari darat, udara dan laut.
·
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
·
Kedaulatan
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara.
Unsur Tambahan (Deklaratif)
Pengakuan oleh negara lain.
Bentuk
Negara
·
Negara Kesatuan.
·
Negara Serikat.
·
Perserikatan Negara
(Konfederasi).
·
Uni, dibagi menjadi 2,
yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
·
Dominion.
·
Koloni.
·
Protektorat.
·
Mandat.
·
Trust.
Dalam
teori modern bentuk Negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
•
Negara Kesatuan
Adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
1.
Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang
seluruh kekuasaan dalam Negara.
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
• Negara Serikat (Negara Federasi)
Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada
Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri,
pertahanan Negara dan keuangan.
Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang
sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan
akhir setiap negara adalah menciptaka
kebahagiaan bagi rakyatnya.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan…….”.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan
terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan
yang dicita-citakan.
Memajukan
kesejahteraan umum.
Berarti bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua
warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang
atau segolongan orang tertentu saja.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia
untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
Sejak Indonesia mencapai kemerdekannya, maka tidak
henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan
bangsa-bangsa yang dijajah. Disamping itu juga turut berusaha dengan aktif
meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
•
mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
•
mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2. Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan sebagai orang orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama.
Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara
merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Pengaturan
Tentang Warga Negara dalam UUD 1945
Di Indonesia terdapat beberapa pasal-pasal yang mengatur
mengenai warga Negara dan Negara diantaranya adalah :
Ada pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga Negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2) Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelakasanaan selanjutnya dari pasal
26 UUD 1945
Ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang pasal 1-nya menyebutkan :
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini di adakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila
pada waktu itu ia tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui
kewarganegaraan ayahnya.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui
kedua orang tuanya.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI
selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang yang blahir di dalam wilayah RI jika kedua orangtuanya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 Tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
•
Karena
kelahiran.
•
Karena
pengangkatan.
•
Karena
dikabulkan permohonan.
•
Karena
pewarganegaraan.
•
Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan.
•
Karena
turut ayah/ibunya.
•
Karena
pernyataan.
3. Pengertian
Pemerintah
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal
dari kata Yunani κουβερμαν yang
berarti mengemudikan kapal (nahkoda).
Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua
badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit,
Pemerintah mencakup lembaga
eksekutif.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara
adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara
(dhi. Kepala Negara).
Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Dalam pengertian umum terdapat pemerintahan dan pemerintah
yang terdengar seperti sama tetapi padahal jelas berbeda antar keduanya, untuk
itu kita harus membedakannya dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti
luas :
- Segala
kegiatan atau usaha terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan
dasar Negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah (Negara itu) demi
tercapainya tujuan Negara.
- Segala
tugas kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti
sempit :
- Menurut
Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang
eksekutif.
- Menurut Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang
bestuur.
Sedangkan pengertian
dari pemerintah itu sendiri adalah :
Pemerintah dalam arti
luas
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya
(aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan
Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti
sempit
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit yaiyu
dimaksudkan kepada Presiden serta para Menteri dengan pemegang kekuasaan
tertinggi.
Pengertian Hukum
•
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah
semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku
manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
•
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah
himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh
karenanya masyarakat harus mematuhinya.
•
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
•
Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah
sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
•
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui
eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
Ciri-Ciri Hukum
•
Bersifat
mengikat, tegas dan bahkan memaksa.
•
Dapat
berlaku bagi setiap dan kalangan tertentu.
•
Ada
sanksi bagi pelanggarnya.
Sumber-Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
•
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
•
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie,
traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim
(jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
Pendapat Para Ahli
Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim
menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian Hukum
1.
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adab).
Hukum Traktat,
yaitu hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
2.
Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
Hukum Tertulis.
Hukum Tak Tertulis.
3.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi
dalam :
Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara.
Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
Hukum Asing, ialah hukum dalam negala lain.
Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan
untuk anggotaanggotanya.
4.
Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi
dalam :
Ius Constitum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendem, ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan datang.
Hukum Asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5.
Menurut
“cara mempertahankannya” hukum
dibagi dalam :
Hukum Material,
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Hukum Formal
(hukum proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6.
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa, ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
Hukum yang mengatur (Pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif,
ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain
atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8.
Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
Hukum Privat (hukum sipil), ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Public (hukum Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya.
Era Orde Lama tahun 1950-1959 adalah era
di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17
Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan
bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara
Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik
Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan
perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17
Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet
parlementer.
Pada waktu itu konstituante diserahi tugas
membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai
tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden
Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil
pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa itu
juga, terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak
stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini yaitu: Kabinet Natsir (1950-1951),
Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet Wilopo (1952-1953), Kabinet Ali
Sastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), Kabinet
Ali Sastroamidjojo II (1956-1957) dan Kabinet Djuanda (957-1959).
Pada zaman Orde Lama ini, kekuasaan
kehakiman dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan tidak mandiri oleh karena
berada dibawah dibawah kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Soekarno
sebagai pemimpin revolusi.
Perkembangan Sejarah Hukum Orde
Baru
Orde Baru merupakan sebutan bagi masa
pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama
yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat
koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde
Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966
hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat
meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di
negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga
semakin melebar.
Zaman Orde Baru secara dramatis mengubah
kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada
akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah
mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19
September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan
kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”,
dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun
setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada tahap awal, Presiden Soeharto.
Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli
ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya
bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat
dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh
pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap
tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan
antara pusat dan daerah.
Soeharto menggunakan konsep pembangunan
yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II
yang diusung Ali Moertopo, dengan merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan
dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan
ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga
pemikir serta dukungan kapital internasional.
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang
berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara
asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara
tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai secara
terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang,
meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama
dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali
akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan
bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung
Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia
berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan
pemerintahan Indonesia. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang
populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat
Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air.
Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai
pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh
komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.
Perkembangan hukum pada masa Orde Baru ini
mengalami pasang surut, akan tetapi patut diingat bahwa system Pemerintahan
Orde Baru memiliki kelebihan yaitu menyukseskan transmigrasi, mempelopori
keluarga Berencana (KB), memerangi buta huruf, menyukseskan keamanan dalam
negeri, Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia serta menumbuhkan rasa
nasionalisme dan cinta produk dalam negeri. Sedangkan kekurangan pada system
Pemerintahan Orde Baru ini yaitu :
1. Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan
pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah
sebagian besar disedot ke pusat.
3. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah
daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua.
4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan
para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada
tahun-tahun pertamanya.
5. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan
pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin).
6. Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi
(terutama masyarakat Tionghoa).
7. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan.
8. Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh
banyak koran dan majalah yang dibredel.
9. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan
keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius”.
10. Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan
ke pemerintah/presiden selanjutnya).
11. Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang
terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru
karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
12. Menurunnya kualitas tentara karena level elit
terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada
tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda berakhirnya masa Orde Baru, untuk
kemudian digantikan Era Reformasi“. Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde
Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta
bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan
pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala
sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan
Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa
Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik,
untuk meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan
idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada
Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan
yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara
menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum
Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik
Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu
Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan
sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab
XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan
negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan
sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan
pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan
fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan
normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi
hukum nasional).
Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum
Kolonial Ke Hukum Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum
untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui
dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek
bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa
(belanda), dalam hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum
dan bisnis Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia
dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila
adalah yang dipandang paling logis. Dimana Hukum Kolonial secara formil masih
berlaku dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia
berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola
hukum eropa (belanda), yang mengadopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau
hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/pola sistematik dari eropa tidak
dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav
koophandel membedakan hukum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi. Dalam
Wetboek Van Koohandel terdapat pula pengaturan mengenai leasing, kondominium,
pada Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria,
perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi, sedangkan hukum dagang
(belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdata), khususnya hukum
ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh
karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum
ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana. Pada era Orde Baru
pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan untuk
dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan
hukum adat akan berarti mengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada
hukum nasional untuk diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa
hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide
kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis,
dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal
yang pluralistis. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang
bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah
Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional.
Ide Law as a Tool of Social Engineering
adalah untuk memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja
dengan tidak melupakan hukum tata Negara.
Perkembangan Sejarah Hukum Era
Reformasi
Istilah Reformasi pertama kali digunakan
oleh Paus Gregorius VII, yang artinya sebagai usaha untuk membentuk kembali.
Menurut Soetandyo Wignojosoebroto, reformasi tidak hanya dimaknai sebagai usaha
untuk membentuk kembali, melainkan sebagai usaha melaksanakan perbaikan tatanan
di dalam struktur.
Sedangkan tujuan reformasi yaitu untuk
memperbaiki sistem hukum, menegakkan supremasi hukum, sistem politik, agar
dapat mencapai tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam konstitusi
yakni meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang adil dan makmur.
Reformasi ini diperlukan karena:
1. Orde baru telah membangun sistem politik
monopoli dan mempertahankan status quo.
2. Orde baru membatasi jumlah partai politik (2
partai politik dan golkar).
3. Memelihara birokrasi yang otoriter.
4. Membangun ekonomi klientelisme ekonomi
pemerintah dan swasta.
5. Melakukan represi ideologi serta penggunaan
wacana otoriter.
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei
1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Salah satu latar belakang
jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial
Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak
puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu
menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ
aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin
disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu
Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir
diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri,
Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh
Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan
berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat
tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan
karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang
menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid
terpilih sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai
dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan
Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh
MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum secara langsung untuk
pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah Presiden SBY yang kemudia
juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari sektor hukum yang terjadi
pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
Jadi, sejarah hukum pada zaman reformasi
ini lebih ditekankan pada tereliminasi posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan
Utusan Daerah dan Utusan golongan, Terbentuknya multi partai politik,
Terealisasinya penyelenggaraan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah
Tk. II, MPR hanya sebagai forum pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan
Wakil Presiden dipilih langsung serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru
seperti MK, KPK dan KY. Akan tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus
disempurnakan kembali yaitu biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi
korupsi merajalela dimana-mana, Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat
terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3 dari anggota DPR, maka dalam voting
“one man one voute”, tdk ada keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan hukum belum mencerminkan jiwa reformasi
(terutama para aparat penegak hukum
masih ada yang bermental korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis
pada Bottom up, belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Komentar
Posting Komentar